
PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan mantan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Kobar berinisial RS, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A. Zebua, menyebut RS sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Kini, ia kembali menjalani proses hukum lanjutan karena keterkaitannya dengan dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan.
“Pada hari ini, kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek,” ungkap Johny saat konferensi pers di Aula Kejari Kobar, Jumat (24/10/2025).
Selain RS, tiga tersangka baru yang ditetapkan yakni HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan saat proyek berjalan, MR selaku Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, dan DP selaku konsultan perencanaan proyek.
Kajari menegaskan, ketiga tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Bila mangkir tanpa alasan, Kejari siap melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 35 saksi dan 5 saksi ahli, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.755.641.625,72. Audit kerugian ini dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Kobar.
“Pembangunan pabrik didanai APBN tahun anggaran 2016 dengan pagu sekitar Rp5 miliar. Namun ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dokumen perencanaan,” jelas Johny.
Proyek tersebut juga dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan dokumen pelelangan, PT Megasurya Konsultan ditunjuk sebagai penyedia jasa perencana dengan nilai kontrak Rp147,8 juta, PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek fisik senilai Rp5,41 miliar, dan CV Tika Kreatif Konsultan sebagai pengawas dengan nilai kontrak Rp98,4 juta.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambah Kajari.
Johny menegaskan, Kejari Kobar berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, berkeadilan, serta fokus pada penyelamatan uang negara. Sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek, laporan keuangan, hingga lokasi pabrik telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Secara subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. (red1)
 
            
