Beranda Berita Utama Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan...

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Sesuai Hukum

49
0
pabrik tepung ikan
Penasihat hukum keduanya, Jeffriko Seran, S.H., M.H. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Keduanya adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, dan DP, Konsultan Perencanaan sekaligus Pengawas Proyek. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.

Penasihat hukum keduanya, Jeffriko Seran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena tim kuasa hukum menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien kami, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Jeffriko, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, dari hasil telaah berkas perkara, ditemukan sejumlah kejanggalan sejak proses penyidikan. Ia menambahkan, kedua kliennya memiliki hak asasi dan hak hukum untuk mengajukan praperadilan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Jeffriko juga menuturkan bahwa proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut telah selesai dan berfungsi sejak 2016. Gedung berdiri dan mesin pabrik sudah sempat dimanfaatkan masyarakat.

“Dalam persidangan sebelumnya tidak disebutkan ada kerugian negara. Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Kami bingung, padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Langkah praperadilan terhadap Kejari Kotawaringin Barat, lanjutnya, dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka.

“Kami berharap hakim yang memeriksa perkara ini tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun. Tegakkan keadilan, karena jarang orang berani mengajukan praperadilan kalau tidak merasa haknya dilanggar,” ujarnya.

Sidang praperadilan MR dan DP dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kotawaringin Barat Johny A. Zebua menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun 2016, dengan nilai proyek Rp5,4 miliar yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi, ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,75 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini