Beranda Berita Utama Korban KDRT Oknum Polisi di Kalteng Teriakkan Keadilan, Kasusnya Mandek di Meja...

Korban KDRT Oknum Polisi di Kalteng Teriakkan Keadilan, Kasusnya Mandek di Meja Jaksa Enam Kali P19

46
0
kdrt
Kuasa Hukum korban, Apriel H. Napitupulu. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Iptu SY mendapat sorotan publik. Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini disebut telah berlarut-larut di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Hingga kini, kasus tersebut dikabarkan sudah mengalami enam kali pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Kejati Kalteng kepada penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Pengembalian berkas itu dilakukan dengan alasan masih ada petunjuk yang harus dilengkapi untuk membuktikan atau mengungkapkan perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban Iptu AS pada 8 April 2024 di Polda Kalteng, dengan nomor laporan LP/B/61/IV/2024/SPKT/POLDA KALTENG. Setelah dilakukan proses penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Kalteng pada 23 April 2025, namun hingga kini belum juga mendapat kejelasan.

Kuasa hukum korban, Apriel H. Napitupulu, menilai lambatnya proses hukum ini menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa peneliti Kejati Kalteng. Menurutnya, seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, namun berkas tetap dikembalikan berulang kali.

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, penyidik Polda telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejati Kalteng sesuai dengan alat bukti yang sah. Dengan adanya P19 sampai enam kali, itu menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa peneliti,” ujar Apriel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, berlarutnya proses ini berpotensi melanggar Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, yang menegaskan pentingnya perlindungan dan percepatan proses hukum bagi korban perempuan dan anak.

Dalam perkara ini, korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk anak korban yang menderita luka dan trauma sebagaimana dibuktikan dengan hasil visum serta pemeriksaan psikolog.

Kuasa hukum korban juga mendesak agar jaksa peneliti bertindak profesional dan segera menuntaskan perkara ini, apalagi tersangka merupakan anggota aktif Polri.

“Sudah enam kali P-19, ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terlebih pelakunya seorang aparat penegak hukum yang masih aktif berdinas di lingkungan Polda Kalteng,” tegas Apriel.

Rabu (12/11/2025) kemarin, Apriel pun menyampaikan pihaknya telah mendatangi Kejati Kalteng untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita tadi datang ke Kejati Kalteng untuk bertemu dengan JPU. Kita ingin koordinasi terkait alasan apa P19 sampai enam kali. Namun si JPU katanya tidak berada di kantor,” pungkasnya. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini