Beranda Berita Utama Bangunan Dianggap Berdiri Tanpa Hak, PN Palangka Raya Robohkan Satu Rumah di...

Bangunan Dianggap Berdiri Tanpa Hak, PN Palangka Raya Robohkan Satu Rumah di Menteng XII

37
0
pn
Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter dengan merobohkan satu unit rumah di Jalan Menteng XII Blok H, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (17/11/2025). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter dengan merobohkan satu unit rumah di Jalan Menteng XII Blok H, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Senin (17/11/2025). Proses eksekusi berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Eksekusi dipimpin Panitera PN Palangka Raya Mansyah, didampingi Panitera Muda Perdata Teguh, serta disaksikan pihak kepolisian dan BPN Kota Palangka Raya. Tindakan pengosongan dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Penetapan Ketua PN Palangka Raya Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Plk yang bersumber dari perkara Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Plk jo. Nomor 28/PDT/2024/PT Plk.

Mansyah menyampaikan bahwa eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon, Sosilawaty, melalui kuasa hukumnya Aprianto Debon dan rekan-rekan. Dengan pelaksanaan ini, perkara dinyatakan selesai dan berita acara eksekusi telah diserahkan.

Kuasa hukum Sosilawaty, Aprianto Debon, menjelaskan sengketa bermula ketika kliennya mendapati bangunan rumah permanen berdiri di atas sebagian tanah miliknya berukuran 10 x 30 meter. Rumah tersebut ditempati Tergugat I, Malisa, yang mengklaim memiliki dasar hak melalui surat atas nama Tergugat II, Fatmawati.

Namun, majelis hakim menyatakan surat kepemilikan yang digunakan tergugat tidak sesuai fakta lapangan dan dibuat jauh setelah alas hak milik penggugat, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebelumnya, penggugat telah mencoba melakukan mediasi langsung maupun melalui Kelurahan Menteng, namun para tergugat disebut tidak pernah hadir sehingga upaya damai gagal.

“Rumah itu dibangun saat pandemi Covid-19. Saat BPN melakukan pengukuran untuk peningkatan sertifikat, ternyata sudah ada bangunan. Klien kami sudah berusaha berkomunikasi, namun hingga hari ini tidak ada respons,” ujar Aprianto.

Ia menambahkan, pihaknya sempat memberi opsi agar tergugat mengganti rugi tanah atau membayar rumah tersebut. Namun penawaran itu ditolak hingga perkara berlanjut ke pengadilan dan berujung pada eksekusi.

Aprianto menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat berhati-hati saat membeli tanah atau membangun rumah untuk menghindari sengketa tumpang tindih.

Terpisah, Sosilawaty membenarkan bahwa tanah miliknya telah dibangun rumah tanpa izin. Ia mengaku proses hukum berjalan panjang sejak mediasi hingga pelaksanaan eksekusi.

“Kita bersyukur hakim mengabulkan gugatan dan putusannya kita menang. Hari ini proses eksekusi dilaksanakan meski saya tidak pernah bertemu dengan Malisa sejak awal,” ucapnya. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini