Beranda Hukum & Kriminal Jaringan Narkoba Digulung, Polisi Sita 69 Paket Sabu di Sepang

Jaringan Narkoba Digulung, Polisi Sita 69 Paket Sabu di Sepang

6
0
sepang
Pelaku saat diamankan di Mapolres Gunung Mas, Jumat (28/11/2025). Foto: Ist

KUALA KURUN — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Sepang kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah mereka. Seorang pria berinisial H (41) ditangkap di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kamis (27/11/2025) dini hari, setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 03.00 WIB.

Aksi penangkapan yang turut disaksikan perangkat desa sempat berlangsung menegangkan. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke belakang rumah. Namun, upaya itu gagal setelah petugas berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.500.000 diduga hasil penjualan, alat takar sabu, sendok takar, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lapangan yang efektif.

“Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, namun kesigapan anggota berhasil menggagalkan aksinya dan mengamankan seluruh paket sabu tersebut,” ujarnya.

Ia menuturkan, jumlah barang bukti menunjukkan bahwa pelaku memiliki peran signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, artinya banyak warga yang berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sesuai arahan Kapolres, kami terus memburu jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini