Beranda Kab. Pulang Pisau Bupati Pulang Pisau Tekankan Efisiensi dan Keseimbangan dalam Penataan Organisasi Daerah

Bupati Pulang Pisau Tekankan Efisiensi dan Keseimbangan dalam Penataan Organisasi Daerah

14
0
bupati
Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i. Foto: Ist

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam perancangan struktur organisasi pemerintah daerah agar dapat bekerja secara efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat menjelaskan arah kebijakan penataan kelembagaan dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Menurut Ahmad Rifa’i, perancangan organisasi pemerintah daerah harus mempertimbangkan sejumlah prinsip utama agar birokrasi berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“Pertama adalah prinsip skala prioritas, karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Misalnya, daerah pesisir membutuhkan Dinas Kelautan dan Perikanan yang kuat, sedangkan daerah agraris perlu penguatan di Dinas Pertanian sebagai penggerak ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rifa’i menegaskan pentingnya efisiensi birokrasi agar struktur organisasi tidak terlalu gemuk dan tetap lincah dalam bekerja.

“Organisasi yang terlalu besar justru memperlambat pengambilan keputusan dan menambah biaya operasional. Efisiensi menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan tepat,” tegas bupati.

Selain efisiensi, Rifa’i juga menyoroti pentingnya keseimbangan beban kerja antar perangkat daerah. Ia menilai pembagian tugas harus proporsional sesuai kapasitas dan tanggung jawab masing-masing.

“Dinas dengan tanggung jawab besar harus diperkuat dengan unit pelaksana teknis yang memadai. Sementara yang bebannya lebih ringan dapat digabung agar lebih efisien,” katanya.

Bupati juga menegaskan perlunya kewenangan dan alokasi anggaran yang proporsional bagi setiap unit kerja agar pelaksanaan tugas berjalan optimal.

“Tanpa dukungan sumber daya yang cukup, pelaksanaan program bisa terhambat,” ujarnya.

Rifa’i menjelaskan, penataan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan pada 14–16 Mei 2025 di Aula Banama Tingang Sekretariat Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.

“Evaluasi kelembagaan sangat penting untuk memastikan organisasi pemerintah tetap efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dari hasil scoring kelembagaan, kita mendapatkan dasar kuat untuk menyusun kembali struktur organisasi sesuai kondisi daerah,” tutupnya. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini