Beranda Berita Utama Pemkab Kotim Pecat Tiga Pegawai Usai Terbukti Gunakan Narkoba

Pemkab Kotim Pecat Tiga Pegawai Usai Terbukti Gunakan Narkoba

19
0
narkoba
Komisi I DPRD Kotim bersama Kesbangpol Kotim saat membahas anggaran APBD 2026, di Ruang Rapat Paripurna, pada Senin (21/10/2025). Foto: Ist

SAMPIT – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi mulai menunjukkan hasil. Dari tes urine yang dilakukan terhadap ratusan pegawai, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

“Ada enam orang yang terbukti positif. Tiga di antaranya tenaga kontrak dan PPPK langsung diberhentikan, sementara dua pegawai negeri sipil dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat serta nonjob selama satu tahun,” jelas Rihel dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kotim membahas APBD 2026, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Identitas para pegawai yang terlibat tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Kami tidak menyebutkan dari OPD mana mereka berasal. Tes urine dilakukan dengan sistem kode nomor, dan hasilnya langsung diterima Kasat Narkoba,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan tes urine di tingkat desa, Rihel mengaku belum menerima laporan resmi karena pemeriksaan juga dilakukan secara tertutup.

“Kami tidak tahu secara detail siapa saja yang positif atau negatif. Kalau ada yang positif, mereka akan dipanggil secara pribadi dan diberi kesempatan melakukan tes ulang satu hingga dua minggu kemudian. Bila tetap positif, artinya memang pengguna,” terangnya.

Menurut Rihel, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kotim untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Tidak perlu diumumkan secara terbuka, yang penting ada tindak lanjutnya. Itu yang kami jaga,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Memey Wulandari, mengingatkan agar kegiatan tes urine tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata. Ia menilai program tersebut harus memberikan dampak langsung terhadap upaya pemberantasan narkoba di kalangan ASN dan tenaga kontrak.

“Tes urine ini menggunakan anggaran daerah, jadi hasilnya harus jelas. Jangan sampai hanya seremonial tanpa langkah nyata,” ujarnya.

Memey juga mendorong agar pelaksanaan tes diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Menurutnya, pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami mendukung penuh agar tes urine tidak berhenti di tingkat OPD saja, tapi juga menyentuh aparatur di desa. Ini penting untuk memastikan pemerintahan bersih dari narkoba,” tandasnya. (red1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini